Klaim adalah upaya pemegang polis yang meminta sebuah ganti rugi kepada sebuah perusahaan asuransi jika sebuah kendaraan anda mengalami sebuah kecelakaan atau sebuah perampokan terhadap mobil anda yang sebelumnya sudah di asuransikan. Sekarang jika anda mengalami hal tersebut maka anda bisa mengajukan sebuah pengajuan klaim kepada pihak asuransi dengan cara menghubungi langsung pihak asuransi supaya tidak ada sebuah penolakan klaim asuransi mobil anda karena sebuah alasan sudah melewati dari batas jangka waktu yang telah di tentukan.
adapula waktu yang seharusnya di lakukan ketika anda mengalami sebuah perampokan atau pencurian yaitu dalam waktu 3x 24 jam jika waktu itu sudah berakhir maka klaim asuransi tersebut akan mengalami sebuah penolakan, serta anda juga bisa langsung mengunjungi pihak asuransi tersebut dengan cara membawa bukti surat kehilangan, atau jika kendaraan anda mengalami kecelakaan maka anda harus membawa bukti berupa foto kendaraan anda yang rusak berat untuk mendapatkan sebuah klaim dari pihak asuransi yang anda gunakan setelah pihak asuransi tersebut akan menyetujui untuk mengklaim kendaraan anda maka anda bisa mengisi sebuah formulir yang telah di berikan oleh pihak asuransi untuk nantinya di isi sebuah identitas pemilik dan jenis mobil serta kerusakan apa saja yang akan di klaim oleh pihak asuransi. Setelah mengisi sebuah formulir maka kendaraan anda akan di proses klaim nya akan segera dilakukan, selain itu juga ada beberapa syarat yang harus di penuhi oleh anda , yaitu dengan membawa sebuah foto copy polis anda karena hal ini untuk membuktikan bahwa anda benar – benar sebuah nasabah pada perusahaan asuransi tersebut serta selain itu juga untuk membuktikan bahwa premi telah di bayar oleh anda sesuai perjanjian awal atau belum.
Begitulah uraian singkat mengenai klaim asuransi mobil untuk anda, semoga bisa bermanfaat untuk anda jika anda mengalami sebuah kendaraan yang di curi atau kecelakaan dengan keadaan mobil anda rusak berat.