Setiap muslim yang taat pastinya merindukan bisa berkunjung ke rumah Allah (baitullah) demi menjalankan rukun Islam yang ke lima. Dengan pelaksanaan haji dan umrah dapat menjadikan ketentraman dalam hati karena bisa menunaikan salah satu ibadah yang diwajibkan bagi mereka yang mampu.
Akan tetapi dala melakukan perjalan haji dan umrah yang namanya resiko seperti kecelakaan selalu saja ada, untuk itu sebagai perlindungan yang terbaik dapat dilakukan dengan memiliki asuransi haji dan umrah.
Kenapa harus memiliki asuransi haji dan umrah hal ini karena banyaknya manfaat yang bisa didapatkan saat perjalan haji dan umrah anda dilakukan.
Sebagai pilihan perusahaan asuransinya dapat dipilih asuransi haji dan umrah dari Chubb Syariah yang menyediakan asuransi terbaik untuk perjalanan suci anda.
Lalu untuk berbagai manfaat ini 4 diantaranya yaitu sebagai berikut.
1. Adanya penanggungan dari kecelakaan atau biaya medis.
Kecelakan yang dialami saat melakukan perjalanan haji atau umrah, mulai dari yang parah seperti cacat fisik dan meninggal dunia atau harus menjalani perawatan tertentu, semuanya akan mendapatkan pertanggungan berupa pengganti biaya medis atau santunan ketika meninggal dunia kepada ahli waris. Dengan begitu anda tidak perlu khawatir saat harus jauh atau meninggalkan keluarga untuk haji dan umrah.
2. Adanya biaya untuk evakuasi medis dan repatriasi.
Saat peserta asuransi haji dan umrah mengalami sakit bahkan kecelakan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan asuransi juga disediakan biaya evakuasi yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Evakuasi ini juga termasuk dalam evakuasi jenazah ke negara asal.
3. Perlindungan harta benda atau bagasi.
Perlindungan selanjutnya yang dapat diperoleh dari asuransi haji dan umrah yaitu adanya penggantian atau ganti rugi jika ada barang berharga atau bagasi yang mengalami kerusakan atau kehilangan. Semua ini dijamin selama anda melakukan perjalan haji dan umrah.
4. Adanya dana tunai.
Manfaat lainnya yang bisa didapatkan dengan asuransi haji dan umrah yaitu adanya dana tunai dengan jumlah yang pencairannya dapat dilakukan sesuai dalam isi perjanjian yang awal dibuat. Dana tunai ini dapat digunakan peserta haji dan umrah sebagai dana dalam perjalanan haji atau sebagai uang saku saat berada di tanah suci.