Tentang Produk Tabungan Berjangka Dari Bank Danamon Part 2

tabungan berjangka

Pada tulisan sebelumnya sudah dibahas tentang produk Tabungan Cita-citaku. Setidaknya ada 9 poin yang sudah dibahas pada pembahasan sebelumnya. Pada pembahasan kali ini akan dilanjutkan poin berikutnya, yaitu:

Produk Tabungan Berjangka

tabungan berjangka
tabungan berjangka
  1. Bulan jatuh tempo. Maksudnya yaitu bulan setelah jangka waktu setoran selesai, biasanya juga disebut dengan Bulan Jatuh Tempo
  2. Ketika bulan jatuh tempo tiba, hasil dari pencairan Tabungan Cita-citaku merupakan total dari setoran tiap bulan serta bunganya. Hasil pencairan tersebut akan dikreditkan ke Rekening Sumber Dana.
  3. Laporan tabungan berjangka dari Bank Danamon diberikan berupa laporan gabungan dengan laporan Rekening Sumber Dana tiap bulan. Namun apabila Rekening Sumber Dana tidak di setting untuk laporan pada tiap bulan, maka laporan dari Tabungan Cita-citaku akan dikirimkan pada alamat nasabah.
  4. Apabila pada saldo pada Rekening Sumber Dana tidak cukup untuk melakukan debit pada setoran bulanan awal, atau sedang tidak bisa melakukan debit (terblokir atau trouble). Maka nasabah harus setuju bahwa pembukaan rekening tidak dapat dilanjutkan (dibatalkan) oleh pihak Bank.
  5. Untuk penutupan rekening Tabungan Cita-citaku bisa dilakukan oleh nasabah (pemilik rekening) di seluruh kantor Cabang Bank Danamon.

Apa yang Dilakukan Apabila Gagal Melakukan Debit Setoran?

Maksud dari gagal melakukan debit setoran adalah apabila sistem gagal memproses debit dari Rekening Sumber Dana Nasabah yang dikarenakan saldo tidak mencukupi. Jika proses debit gagal sampai beberapa bulan, maka akan diproses debit Rekening Sumber Dana sejumlah setoran bulanan yang sudah menunggak.

Namun, apabila saldo yang ada pada Rekening Sumber Dana hanya cukup untuk pendebitan setoran awal. Maka debit akan tetap dilakukan sejumlah setoran atau kelipatannya hingga saldo masih cukup. 

Rekening Tabungan Cita-citaku akan ditutup secara otomatis serta masuk ke sumber rekening, tentu saja setelah dikurangi biaya penalti. Jika tabungan gagal melakukan debit selama 6 bulan (berturut-turut)

Force Majeure

Yang termasuk force majeure dalam perjanjian tabungan berjangka dari Bank Danamon ini adalah segala sesuatu atau peristiwa yang berada di luar kesanggupan manusia.

Artikel yang Direkomendasikan