Kenali KADIN Untuk Perekonomian Indonesia

kamar dagang dan industri indonesia

Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau disingkat SERIKAT KADIN Indonesia, yaitu organisasi berbagai pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi pengusaha ini telah didirikan sekitar 24 September pada tahun 1968 dan diatur dalam bentuk Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 kamar dagang dan industri indonesia. Ketua SERIKAT KADIN Indonesia periode 2015-2020 yaitu Rosan Perkasa Roeslani.

Maka dari itu Sesuai dengan amanat dan juga semangat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sebagai suatu landasan konstitusional dalam proses pembangunan di bidang ekonomi nasional, maka berbagai deretan pengusaha Indonesia, yang telah dilandasi budi yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang dan selaras,

baik sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat adil dan dinamis untuk bisa mendorong sebagai pemerataan kesempatan berbisnis yang seluas-luasnya bagi dunia usaha dan bisnis di Indonesia dalam ikut serta untuk melaksanakan bersama-sama pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi.

Image result for kadin dagang

Dalam Proses Pembentukan organisasi kamar dagang dan industri indonesia ini pertama kali dibentuk tanggal sekitar 24 September pada tahun 1968 oleh KADIN Daerah Tingkat I atau KADINDA Tingkat I (sebutan untuk KADIN Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa SERIKAT KADIN DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973,

kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Berbagai pengusaha Indonesia tanggal 12 agustus 1994 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Berbagai pengusaha Indonesia yang telah tergabung dalam KADIN Indonesia yang saat ini bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintahan yaitu Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang kamar dagang dan industri Indonesia menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia.

Artikel yang Direkomendasikan