Berita Dunia Terkini Tentang Larangan Cadar di Denmark

Berita dunia terkini – Bulan Mei lalu, Negara Denmark mensahkan Undang-undang terkait larangan penggunaan penutup wajah di tempat umum. Meski tidak mengacu pada pakaian Islami, para aktivis tetap menganggap bahwa undang-undang ini sebagai sesutu yang diskriminatif. Seorang wanita telah bahkan telah dihukum karena mengenakan cadar di depan umum, di bawah undang-undang pelarangan penggunaan cadar. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari Rabu (1/8), dan membebankan denda 1.000 kroner (£119) kepada siapa saja yang mengenakan kain yang menutupi wajah. Dikabarkan dari matamatapolitik.com, bahwa seorang wanita berusia 28 tahun didenda setelah berkelahi dengan wanita lain yang berusaha melepas cadarnya, atau yang dikenal sebagai niqab.

Polisi yang meninjau rekaman CCTV, berkata bahwa “Selama perkelahian itu, niqab-nya terlepas, namun saat kami tiba dia mengenakannya lagi,” Wanita tersebut diberitahu bahwa dia akan didenda dan diberi pilihan untuk melepas cadarnya atau meninggalkan tempat publik tersebut. Dan dia lebih memilih untuk meninggalkan tempat itu,” kata polisi Borchersen. Dan kedua wanita tersebut dijatuhi hukuman karena telah mengganggu ketertiban. Larangan baru tersebut juga telah memicu protes kareana menunjukan bahwa negara itu telah mendiskriminasi warga Muslim.

Meski undang-undang tersebut menyebutkan pakaian Islami secara khusus, dan hanya mengatakan “Siapa saja yang mengenakan pakaian yang menutupi wajah di depan umum akan dihukum dengan denda,” para juru kampanye mengangap bahwa undang-undang itu memang sengaja menargetkan warga Muslim. Unjuk rasa terjadi pada Rabu malam (1/8), dimana banyak para wanita yang mengenakan niqab dan burka, berkumpul untuk unjuk rasa di pusat Kopenhagen, di mana mereka bergabung dengan puluhan pendukung lainnya dengan mengenakan penutup wajah sementara. Unjuk rasa serupa juga diadakan di kota Aarhus di waktu yang sama. Polisi tidak menghentikan para demonstran, karena di bawah undang-undang yang baru, mereka yang melakukan protes damai untuk sementara dibebaskan dari larangan tersebut.

Demikian berita dunia terkini yang dikutip dari matamatapolitik.com. media ini berkomitmen untuk menghadirkan jurnalisme lokal dan internasional yang beraeti, aktual dan juga terkini agar mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat akan informasi dunia politik Indonesia dan masyarakat Internasional dalam Bahasa Indonesia. Selain itu, media ini juga termasuk perintis media online yang menyajikan berita dari dunia internasional yang kemudian diterjemahkan ke dalan Bahasa Indonesia.

Artikel yang Direkomendasikan